Abdullah Puteh
Dari Wikipedia Indonesia, ensiklopedia bebas berbahasa Indonesia.
Abdullah Puteh (Meunasah Arun, Aceh Timur, 4 Juli 1948), adalah seorang gubernur Nanggroe Aceh Darussalam.
Ia pada tanggal 7 Desember 2004 dijebloskan di Rutan Salemba, Jakarta karena dituduh korupsi dalam pembelian 2 buah helikopter PLC Rostov jenis MI-2 senilai Rp. 12,5 miliar.
Pada 11 April 2005, Puteh divonis hukuman penjara 10 tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Saat vonis hakim dibacakan, Puteh berada di rumah sakit karena baru selesai dioperasi prostatnya. Segera setelah putusan tersebut dikeluarkan, Departemen Dalam Negeri menyatakan akan segera memberhentikan Puteh sebagai Gubernur. Sebelumnya Puteh hanya dinonaktifkan.
[sunting] Lihat pula
[sunting] Pranala luar
![]() |
Artikel mengenai biografi tokoh Indonesia ini adalah suatu tulisan rintisan. Anda dapat membantu Wikipedia mengembangkannya. |