Akta bawah tangan
Dari Wikipedia Indonesia, ensiklopedia bebas berbahasa Indonesia.
Artikel ini perlu dirapikan agar memenuhi standar Wikipedia |
Akta bawah tangan adalah akta yang dibuat dan dipersiapkan oleh pihak-pihak dalam kontrak secara pribadi, dan bukan dihadapan notaris atau pejabat resmi lainnya (misalnya Camat selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah).
Dalam peraturan perundang-undangan disebutkan beberapa jenis kontrak yang harus dilakukan melalui akta otentik dan yang cukup dilakukan melalui akta bawah tangan.
![]() |
Artikel mengenai hukum ini adalah suatu tulisan rintisan. Anda dapat membantu Wikipedia mengembangkannya. |