Dewan Pertimbangan Agung
Dari Wikipedia Indonesia, ensiklopedia bebas berbahasa Indonesia.
Dewan Pertimbangan Agung (disingkat DPA) adalah salah satu lembaga tinggi negara Republik Indonesia menurut UUD 45 yang fungsinya memberi masukan atau pertimbangan kepada Presiden Republik Indonesia. Namun dalam UUD 45 yang telah diamandemen, lembaga ini dihapuskan.
![]() |
Artikel mengenai Indonesia ini adalah suatu tulisan rintisan. Anda dapat membantu Wikipedia mengembangkannya. |