Indonesia: Era 1950-1959
Dari Wikipedia Indonesia, ensiklopedia bebas berbahasa Indonesia.
Artikel ini bagian dari seri Sejarah Indonesia |
---|
Sejarah Nusantara |
Pra-Kolonial (sebelum 1602) |
Pra-sejarah |
Kerajaan Hindu-Buddha |
Kerajaan Islam |
Zaman kolonial (1602–1945) |
Era Portugis |
Era VOC |
Era Belanda |
Era Jepang (1942-1945) |
Sejarah Republik Indonesia |
Proklamasi (17 Agustus 1945) |
Era 1945-1949 |
Era 1950-1959 |
Era Demokrasi Terpimpin |
Gerakan 30 September 1965 |
Era Orde Baru |
Gerakan Mahasiswa 1998 |
Era Reformasi |
[Sunting] |
Era 1950-1959 ialah era dimana presiden Soekarno memerintah menggunakan konstitusi Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia 1950, dimana periode ini berlangsung dari 17 Agustus 1950 sampai 5 Juli 1959.
Daftar isi |
[sunting] Latar Belakang
Sebelum Republik Indonesia Serikat dinyatakan bubar, pada saat itu terjadi demo besar-besaran menuntut pembuatan suatu Negara Kesatuan. Maka melalui perjanjian antara tiga negara bagian, Negara Republik Indonesia, Negara Indonesia Timur, dan Negara Sumatera Timur dihasilkan perjanjian pembentukan Negara Kesatuan pada tanggal 17 Agustus 1950.
Sejak 17 Agustus 1950, Negara Indonesia diperintah dengan menggunakan Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia 1950 yang menganut sistem kabinet parlementer.
[sunting] Konstituante
Dewan Konstituante diserahi tugas membuat undang-undang dasar yang baru sesuai amanat UUDS 1950. Namun sampai tahun 1959 badan ini belum juga bisa membuat konstitusi baru. Maka Presiden Soekarno menyampaikan konsepsi tentang Demokrasi Terpimpin pada DPR hasil pemilu yang berisi ide untuk kembali pada UUD 1945.
Akhirnya, Soekarno mengeluarkan Dekrit 5 Juli 1959, yang membubarkan Konstituante.
[sunting] Kabinet-kabinet
Pada masa ini terjadi banyak pergantian kabinet diakibatkan situasi politik yang tidak stabil. Tercatat ada 7 kabinet pada masa ini.
- 1950-1951 - Kabinet Natsir
- 1951-1952 - Kabinet Sukiman-Suwirjo
- 1952-1953 - Kabinet Wilopo
- 1953-1955 - Kabinet Ali Sastroamidjojo I
- 1955-1956 - Kabinet Burhanuddin Harahap
- 1956-1957 - Kabinet Ali Sastroamidjojo II
- 1957-1959 - Kabinet Djuanda
[sunting] Dekrit Presiden 5 Juli 1959
Dekrit Presiden 5 Juli 1959 ialah dekrit yang mengakhiri masa parlementer dan digunakan kembalinya UUD 1945. Masa sesudah ini lazim disebut masa Demokrasi Terpimpin
Isinya ialah: 1. Kembali berlakunya UUD 1945 dan tidak berlakunya lagi UUDS 1950
2. Pembubaran Konstituante
3. Pembentukan MPRS dan DPAS