Fiskal
Dari Wikipedia Indonesia, ensiklopedia bebas berbahasa Indonesia.
Fiskal, sebuah kata sifat adjektif, dari kata dasar bahasa Latin, fiscus, "uang" adalah segala hal yang berhubungan dengan "Dinas Perpajakan".
Fiskal bisa pula berarti biaya yang harus dibayar setiap warga Indonesia yang akan berangkat ke luar negeri. Pada tahun 2004, biaya ini sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta Rupiah).