Dari Wikipedia Indonesia, ensiklopedia bebas berbahasa Indonesia.
Hari Terbit Pertama adalah hari di mana prangko pos, kartu pos, atau amplop bercap mulai dijual, di dalam negara atau wilayah dari pihak yang berwenang menerbitkan prangko. Terkadang penerbitan untuk sementara atau secara tetap dilakukan oleh kantor asing atau luar negeri. Biasanya ada hari pertama penerbitan cap pos, biasanya merupakan pembatalan gambar, menunjukkan kota dan tanggal dimana item tersebut pertama diterbitkan, dan biasanya diberi cap yang disebut cap "hari terbit pertama". Hari pertama tidak resmi dari cap pos terbit juga bisa terjadi jika seorang kolektor prangko membeli prangko yang bermasalah dari kantor pos di kota hari terbit pertama kemudian membawanya (pada hari yang sama) ke kantor pos di kota lain untuk membatalkannya.