Paspor Indonesia
Dari Wikipedia Indonesia, ensiklopedia bebas berbahasa Indonesia.
Paspor Republik Indonesia adalah dokumen perjalanan yang diterbitkan oleh Direktorat Jendral Imigrasi, Departemen Hukum dan Perundang-undangan, dan perwakilan RI di luar negeri. Paspor ini hanya diberikan kepada Warga Negara Indonesia
Paspor ini berisi 24 atau 48 halaman dan berlaku selama 5 tahun.
Daftar isi |
[sunting] Negara-negara yang membebaskan visa masuk bagi pemegang Paspor Indonesia
[sunting] Asia
- Brunei: 14 hari
- Kamboja: 30 hari (Visa On Arrival)
- Hong Kong: 30 hari
- Iran: 7 hari (Visa On Arrival dengan Surat Sponsor)
- Yordania: 30 hari (Visa On Arrival)
- Laos: 15 hari (Visa On Arrival)
- Makau: 30 hari
- Malaysia: 30 hari
- Maladewa: 30 hari (Visa On Arrival)
- Filipina: 21 hari
- Singapura: 30 hari
- Sri Lanka: 30 hari (Visa On Arrival)
- Thailand: 30 hari
- Timor Leste: 30 hari (Visa On Arrival)
- Vietnam: 30 hari
[sunting] Afrika
- Maroko: 90 hari
- Seychelles: 30 hari
[sunting] Oseania
- Fiji: 120 hari
- Guam: 14 hari (Guam Visa Waiver program)
- Mikronesia: 30 hari
- Palau: 30 hari (Visa On Arrival)