Persona non grata
Dari Wikipedia Indonesia, ensiklopedia bebas berbahasa Indonesia.
Persona non grata adalah sebuah istilah dalam bahasa Latin yang dipakai dalam perkancahan politik dan diplomasi internasional. Artinya secara harafiah adalah; "orang yang tak diinginkan".
Orang-orang yang dipersona non grata-kan biasanya tidak boleh hadir di suatu tempat atau negara. Apabila ia sudah berada di negara tersebut, maka ia harus diusir dan dideportasi.
Lihat pula: