Perubahan Ketiga UUD 1945
Dari Wikipedia Indonesia, ensiklopedia bebas berbahasa Indonesia.
Perubahan Ketiga UUD 1945, adalah perubahan ketiga pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sebagai hasil Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat Tahun 2001 tanggal 1-9 November 2001.
Perubahan Ketiga menyempurnakan dan menambahkan pasal-pasal berikut:
- Pasal 1
- Pasal 3
- Pasal 6
- Pasal 6A
- Pasal 7A
- Pasal 7B
- Pasal 7C
- Pasal 8
- asal 11
- Pasal 17
- BAB VIIA DEWAN PERWAKILAN DAERAH
- Pasal 22C
- Pasal 22D
- BAB VIIB PEMILIHAN UMUM
- Pasal 22E
- Pasal 23
- Pasal 23A
- Pasal 23C
- BAB VIIIA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
- Pasal 23E
- Pasal 23F
- Pasal 23G
- Pasal 24
- Pasal 24A
- Pasal 24B
- Pasal 24C
Wikisource mempunyai koleksi naskah/teks yang berkaitan dengan Perubahan Ketiga Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
![]() |
Artikel mengenai Indonesia ini adalah suatu tulisan rintisan. Anda dapat membantu Wikipedia mengembangkannya. |
|
---|
UUD 1945 | UUD RIS | UUDS 1950 |