Ahmad Barmawi Thaib
Dari Wikipedia Indonesia, ensiklopedia bebas berbahasa Indonesia.
Haji Ahmad Barmawi Thaib adalah Ketua cabang Parindra Kandangan yang sering menulis artikel politik melalui mingguan Pembangunan Semangat, akhirnya dituduh persdelict oleh Landraad Kandangan dan dijatuhi hukuman 3 tahun penjara. Mr. Rusbandi, salah seorang tokoh Parindra yang pernah menjadi komisaris Daerah Parindra Kalimantan Selatan, sebagai pembela berusaha menunjukkan dan meyakinkan Hakim Kolonial, tetapi tidak berhasil. Haji Ahmad Barmawi Thaib akhirnya dikirim ke penjara Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Artikel mengenai biografi tokoh Indonesia ini adalah suatu tulisan rintisan. Anda dapat membantu Wikipedia mengembangkannya. |