Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional
Dari Wikipedia Indonesia, ensiklopedia bebas berbahasa Indonesia.
Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional, disingkat BAKOSURTANAL, adalah salah satu dari Lembaga Pemerintah Non Departemen Indonesia yang bertugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang survei dan pemetaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Program kerja dan kegiatan dilaksanakan untuk mencapai visi BAKOSURTANAL yaitu "Menyediakan infrastruktur data spasial sebagai dasar bagi pengembangan data dan informasi sumber daya alam dan lingkungan". Kepala Bakosurtanal saat ini adalah Ir. Rudolf W. Matindas, M.Sc..
[sunting] Sejarah
Bagian ini perlu dirapikan. Bantulah kami untuk melakukannya. |
Kegiatan survey dan pemetaan setelah kemerdekaan RI, dilaksanakan atas dasar Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 1951, tentang Pembentukan Dewan dan Direktorium Pengukuran dan Penggambaran Peta. Selanjutnya kegiatan survey dan pemetaan dipertegas lagi dengan Keputusan Presiden Nomor 263 tanggal 7 September 1965 tentang Pembentukan Dewan Survey dan Pemetaan Nasional (DESURTANAL) serta Komando Survey dan Pemetaan Nasional (KOSURTANAL) sebagai pelaksana. Dalam tugas DESURTANAL tersebut secara jelas dicantumkan kaitan antara pemetaan dengan inventerisasi sumber-sumber alam, dalam rangka menunjang Pembangunan Nasional. Lingkup tugas KOSURTANAL tidak hanya bersifat koordinasi terhadap kegiatan Departemen-Departemen yang memerlukan peta ,melainkan juga mencakup fungsi pengelolaan bagi pemetaan.
Sementara itu upaya untuk meyusun atlas nasional yang dilaksanakan oleh Panitia Atlas Nasional dilembagakan dalam Badan Atlas Nasional dengan Keputusan Presidium Kabinet Kerja No : Aa/D/37/1964. Berkenaan dengan meletusnya pemberontakan G 30 S / PKI serta penumpasannya, disusul dengan konsolidasi keadaan yang memerlukan pemusatan segenap perhatian pemerintah yang menyerap segenap dana yang tersedia, maka tidak dapat disediakan secara memadai anggaran untuk pemetaan sistematis, baik dari sumber Angkatan Bersenjata maupun dari sumber nasional lainnya.Pada periode pemerintahan Orde Baru dengan program pembangunan yang dituangkan dalam PELITA, dirasakan kebutuhan data dasar perpetaan makin mendesak.
Dalam periode ini dirasakan belum optimalnya kegiatan DESURTANAL dan KOSURTANAL, karena :
* DESURTANAL tidak dapat berkumpul secara teratur sehingga kurang berfungsi. * Status KOSURTANAL sebagai Komando dianggap tidak lagi sesuai dengan kondisi dan jiwa Orde Baru.
Atas dasar kenyataan di atas, KOSURTANAL menyampaikan rekomendasi dan mengusulkan perubahan KOSURTANAL menjadi BAKOSURTANAL.
Pada tanggal 17 Oktober 1969, dikeluarkan Keputusan Presiden Nomor 83 Tahun 1969 tentang Pembentukan Badan Koordinasi Survey dan Pemetaan Nasional (BAKOSURTANAL)
Dengan Keppres ini juga dibubarkan Badan Atlas Nasional dan kegiatannya ditampung dan diteruskan oleh BAKOSURTANAL. Begitu pula fungsi DESURTANAL menjadi Badan Penasehat yang menyatu dalam organisasi BAKOSURTANAL.
Kemudian pada tanggal 17 Juni 1998, struktur organisasi Bakosurtanal disempurnakan lagi melalui Keppres no 87 tahun 1998. Bakosurtanal adalah Lembaga Pemerintah Non Departemen yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Bakosurtanal dipimpin oleh seorang Kepala.
Bakosurtanal mempunyai tugas membantu Presiden dalam menyelenggarakan pengembangan, pengelolaan, pembinaan dan koordinasi di bidang survei dan pemetaan serta pembinaan data dan informasi geografi nasional sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan diberlakukannya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, diadakan penataan ulang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja seluruh Lembaga Pemerintah Non Departemen, tidak terkecuali dengan BAKOSURTANAL. Maka dengan Keputusan Presiden RI Nomor 166 Tahun 2000 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen (yang telah diubah beberapa kali), Keputusan Presiden RI Nomor 87 Tahun 1998 tentang Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional, dinyatakan tidak berlaku.
Dengan demikian BAKOSURTANAL berdasarkan Bagian Ketujuh Belas, Pasal 49, 50 dan 51 Keputusan Presiden Nomor 166 Tahun 2000 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen, sebagaimana telah diubah, terkahir dengan Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2001, mempunyai kedudukan, tugas, fungsi dan kewenangan sebagai berikut :
Kedudukan:
1. Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional, yang selanjutnya disebut BAKOSURTANAL adalah Lembaga Pemerintah Non Departemen yang dibentuk untuk melaksanakan tugas pemerintahan tertentu dari Presiden; 2. BAKOSURTANAL berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden; 3. Dalam melaksanakan tugasnya BAKOSURTANAL dikoordinasikan oleh Menteri Negara Riset dan Teknologi; 4. BAKOSURTANAL dipimpin oleh Kepala.
[sunting] Pranala luar
|
|
---|---|
ANRI | BAKUN | BIN | BKN | BKKBN | BKPM | BAKOSURTANAL | BMG | BPOM | BAPPEBTI | BAPETEN | BAPEPAM | BPKP | BP BUDPAR | BPPT | BAPPENAS | BPN | BPS | BSN | BATAN | BULOG | LAN | LIPI | LEMHANNAS | LAPAN | LEMSANEG | PERPUSNAS |