Static Wikipedia February 2008 (no images)

aa - ab - af - ak - als - am - an - ang - ar - arc - as - ast - av - ay - az - ba - bar - bat_smg - bcl - be - be_x_old - bg - bh - bi - bm - bn - bo - bpy - br - bs - bug - bxr - ca - cbk_zam - cdo - ce - ceb - ch - cho - chr - chy - co - cr - crh - cs - csb - cu - cv - cy - da - de - diq - dsb - dv - dz - ee - el - eml - en - eo - es - et - eu - ext - fa - ff - fi - fiu_vro - fj - fo - fr - frp - fur - fy - ga - gan - gd - gl - glk - gn - got - gu - gv - ha - hak - haw - he - hi - hif - ho - hr - hsb - ht - hu - hy - hz - ia - id - ie - ig - ii - ik - ilo - io - is - it - iu - ja - jbo - jv - ka - kaa - kab - kg - ki - kj - kk - kl - km - kn - ko - kr - ks - ksh - ku - kv - kw - ky - la - lad - lb - lbe - lg - li - lij - lmo - ln - lo - lt - lv - map_bms - mdf - mg - mh - mi - mk - ml - mn - mo - mr - mt - mus - my - myv - mzn - na - nah - nap - nds - nds_nl - ne - new - ng - nl - nn - no - nov - nrm - nv - ny - oc - om - or - os - pa - pag - pam - pap - pdc - pi - pih - pl - pms - ps - pt - qu - quality - rm - rmy - rn - ro - roa_rup - roa_tara - ru - rw - sa - sah - sc - scn - sco - sd - se - sg - sh - si - simple - sk - sl - sm - sn - so - sr - srn - ss - st - stq - su - sv - sw - szl - ta - te - tet - tg - th - ti - tk - tl - tlh - tn - to - tpi - tr - ts - tt - tum - tw - ty - udm - ug - uk - ur - uz - ve - vec - vi - vls - vo - wa - war - wo - wuu - xal - xh - yi - yo - za - zea - zh - zh_classical - zh_min_nan - zh_yue - zu

Web Analytics
Cookie Policy Terms and Conditions Pengguna:Davidianitzer - Wikipedia Indonesia, ensiklopedia bebas berbahasa Indonesia

Pengguna:Davidianitzer

Dari Wikipedia Indonesia, ensiklopedia bebas berbahasa Indonesia.

DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI

PENDAHULUAN

Nama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) belakangan ini sering disebut-sebut dalam berbagai topik berita yang hangat dalam media massa. mulai dari salah satu dari lembaga terkorup, kasus suap dan berbagai macam kasus penyelundupan impor maupun ekspor, ekspor fiktif dan lain sebagainya. adalah penting bagi kita untuk mengenal lebih jauh lembaga ini agar kita dapat memahami lebih jauh persoalan-persoalan yang menyangkut lembaga ini.

secara lembaga DJBC dipimpin oleh seorang Direktur Jenderal (unit eselon 1) yang berada di bawah Menteri Keuangan (Departemen Keuangan/ Depkeu) sebagaimana juga Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan lain-lain. dari sini kita dapat melihat tugas dan fungsi DJBC sebagai salah satu unit eselon satu dibawah Depkeu adalah berkaitan erat dengan pengelolaan keuangan negara (khususnya memungut Bea Masuk atas barang Impor dan Cukai). sebagaimana diketahui bahwa pemasukan terbesar (sering disebut sisi penerimaan) kepada kas negara adalah dari sektor pajak dan termasuk didalamnya adalah bea masuk dan cukai yang dikelola olah DJBC.

lebih lanjut mengenai DJBC maka kita akan membicarakan dua hal yang berbeda, yang keduanya adalah kewenangan DJBC yaitu Pabean dan Cukai.

CUKAI untuk lebih memudahkan pembahasan saya akan mulai dengan cukai. cukai adalah pungutan oleh negara secara tidak langsung kepada konsumen yang menikmati/menggunakan obyek cukai. obyek cukai pada saat ini adalah cukai hasil tembakau (rokok, cerutu dsb) dan Alkohol (etil alkohol dan Minuman mengandung alkohol), sungguh menarik, dibandingkan dengan malaysia yang menerapkan cukai pada 13 jenis produk. secara sederhana dapat dipahami bahwa harga sebungkus rokok yang dibeli oleh konsumen sudah mencakup besaran cukai didalamnya. pabrik rokok telah menalangi konsumen dalam membayar cukai kepada pemerintah pada saat membeli pita cukai yang terdapat pada kemasan rokok tersebut, untuk mengembalikan besaran cukai yang sudah dibayar oleh pabrik maka pabrik rokok menambahkan besaran cukai tersebut sebagai salah satu komponen dari harga jual rokok tersebut. filosofi pengenaan cukai lebih rumit dari filosofi pengenaan pajak maupun pabean. dengan cukai pemerintah berharap dapat menghalangi penggunaan obyek cukai untuk digunakan secara bebas, hal ini berarti bersifat kontrol dan pengawasan terhadap banyaknya obyek cukai tersebut beredar dan dikonsumsi. hal yang menarik adalah pengenaan cukai semen dan gula oleh pemerintah Belanda saat menjajah Indonesia, cukai dipergunakan untuk mengontrol kebutuhan masyarakat pada gula dan semen demi kepentingan penjajah pada saat itu.

sisi lain dari pengenaan cukai di beberapa negara maju adalah membatasi barang-barang yang berdampak negatif secara sosial (pornografi dll) dan juga kesehatan (rokok, minuman keras dll), untuk tujuan perlindungan lingkungan dan sumber-sumber alam (minuman kemasan, limbah dll), mengurangi atau membatasi konsumsi barang-barang mewah dan semacamnya. contoh kasus dinegara tetangga adalah penggunaan deterjen yang berlebihan telah mencemari sungai yang menjadi bahan baku pembuatan air minum publik oleh perusaan pemerintah, hal ini membuat pemerintah mengeluarkan biaya ekstra untuk proses produksi air minum tersebut, karena pemerintah tidak dapat menaikkan harga air minum karena resistensi publik atas rencana tersebut, disisi lain biaya produksi bertambah, maka sebagai jalan keluar dikenakannlah cukai pada semua produk deterjen dinegara tersebut, disini tampak asas keadilan, dimana pertambahan biaya proses pemurnian air tersebut tidak dibebankan kepada konsumen air minum, tetapi justru dibebankan kepada setiap pengkonsumsi atau pengguna deterjen.(bisakah diterapkan dinegara kita???), asas yang sama berlaku pada para perokok aktif. kenapa kita yang tidak merokok (perokok pasif) harus menanggung resiko yang lebih besar, maka naikkan cukai rokok setinggi-tingginya, toh yang membayar adalah mereka yang menikmati rokok tersebut. mengapa produsen air mineral kemasan tidak dikenakan cukai, bahan baku yang mereka gunakan adalah sumber daya alam yang nota bene adalah milik semua warga negara, lalu kenapa limbahnya menjadi tanggung jawab masyarakat? seharusnya pemerintah lebih tanggap dalam hal ini.

PABEAN

Pabean yang dalam bahasa inggrisnya Customs atau Duane dalam bahasa belanda memiliki definisi yang dapat kita temukan dan hapal baik dalam kamus bahasa Indonesia ataupun undang-undang kepabeanan, namun menghapal definisi tersebut tidak berarti kita dapat memahami makna yang terkandung dalam kata pabean tersebut. memahami kata pabean mengharuskan (syarat utama) kita memahami kegiatan ekspor dan impor tanpa hal itu adalah sulit memahami lebih jauh tentang pabean. sedikit yang dapat saya gambarkan mengenai kata pabean adalah kegiatan yang menyangkut pemungutan bea masuk dan pajak dalam rangka impor, hal yang menjadi perhatian dikaitkan dengan DJBC khususnya di Indonesia adalah mengapa hanya impor yang dikenakan bea masuk sedangkan untuk ekspor tidak ada bea keluar?. filosopi pemungutan bea masuk adalah untuk melindungi industri dalam negeri dari limpahan produk luar negeri yang diimpor, dalam bahasa perdagangan sering disebut tariff barier yaitu besaran dalam persen yang ditentukan oleh negara untuk dipungut oleh DJBC pada setiap produk atau barang impor. sedang untuk ekspor pada umumnya pemerintah tidak memungut bea demi mendukung industri dalam negeri dan khusus untuk ekspor pemerintah akan memberikan insentif berupa pengembalian (restitusi pajak) terhadap barang yang diekspor.kecuali untuk produk mentah seperti beberapa jenis kayu, rotan dsb pemerintah memungut pajak ekspor dan pungutan ekspor dengan maksud agak para eksportir sedianya dapat mengekspor produk jadi dan bukanlah bahan mentah atau setengah jadi, filosopi pemungutan pajak ekspor pada komoditi ini adalah untuk melindungi sumber daya alam Indonesia.

untuk selanjutnya akan saya lanjutkan dan fokuskan untuk proses impor. untuk penyederhanaan kegiatan impor dapat dikatakan sebagai proses jual beli biasa antara penjual yang berada di luar negeri dan pembeli yang berada di Indonesia. hal yang penting dalam setiap transaksi impor adalah terbitnya L/C atau letter of credit yang dibuka oleh pembeli di Indonesia melalui Bank (issuing bank) selanjutnya penjual diluar negeri akan mendapatkan uang untuk harga barangnya dari bank dinegaranya (correspondent bank) setelah mengirim barang tersebut dan menyerahkan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan pengiriman barang dan spesifikasi barang tersebut (bill of lading (BL), Invoice dsb) dokumen-dokumen tersebut oleh correspondet bank dikirim ke issuing bank yang ada diindonesia untuk di tebus oleh importir. dokumen yang kini telah dipegang oleh importir tersebut digunakan untuk mengambil barang yang dikirim oleh penjual. pada tahap ini proses impor belum dapat dikatakan selesai karena importir belum mendapatkan barangnya.

umumnya barang impor tersebut diangkut oleh sarana pengangkut berupa kapal-kapal pengangkut barang (cargo) internasional dan hanya akan merapat di pelabuhan-pelabuhan resmi pemerintah, dalam contoh ini saya pilih Tanjung Priok (Jakarta) dimana sebagian besar kegiatan importasi di Indonesia dilakukan. banyak proses yang harus dilalui hingga akhirnya sebuah sarana pengangkut (kapal cargo) dapat merapat dipelabuhan dan membongkar muatannya (barang impor). (untuk kata bongkar atau pembongkaran ini saya punya pengalaman cukup menarik dimana salah seorang petugas dari instansi pemerintah mempertanyakan kata "pembongkaran" namun setelah saya jelaskan barulah dipahami bahwa istilah "pembongkaran" bukanlah barang tersebut di bongkar dengan dibuka setiap kemasannya, namun itu hanya istilah pengeluaran kontainer/peti kemas dari sarana pengangkut kepelabuhan, petugas DJBC tidak membongkar isi dari kontainer itu jika memang tidak ada perintah untuk pemeriksaan.) namun disini tidak akan saya bahas hal tersebut karena hal itu berhubungan dengan administratur pelabuhan (adpel) dibawah kewenangan Departemen Perhubungan khususnya perhubungan laut dimana prosesnya teknis administrasinya saya tidak cukup kompeten untuk membahasnya. setelah barang impor tersebut dibongkar maka akan ditempatkan ditempat penimbunan sementara (container yard) perlu diketahui bahwa menyimpan barang di kawasan ini dikenakan sewa atas penggunaan spacenya (demorage). semua proses tersebut tidak melibatkan instansi DJBC karena hal tersebut berada diluar kewenangannya. apakah proses impor telah selesai?. jawabannya adalah belum karena importir/pemilik barang belumlah mendapatkan barangnya. bagaimanakah proses pengambilan barang tersebut oleh importir? mudah-mudahan akan terjawab dalam penjelasan selanjutnya.(referensi www.pelindo.go.id)

kembali ke Bank (issuing Bank), setelah bank menerima dokumen-dokumen impor dari bank corresponden di negara pengekspor maka importir harus mengambil dokumen-dokumen tersebut dengan membayar L/C yang telah ia buka. dengan kata lain importir harus menebus dokumen tersebut karena bank telah menalangi importir ketika bank membayar eksportir saat menyerahkan dokumen tersebut. setelah selesai urusan dokumen tersebut maka kini saatnya importir mengambil barang tersebut dengan dokumen yang telah importir peroleh dari bank (B/L, invoice dll).

untuk mengambil barangnya maka importir diwajibkan membuat Pemberitahuan Impor Barang (PIB) inilah yang dalam hal impor disebut sebagai pemberitahuan pabean atau dokumen pabean sedangkan invoice, B/L, COO (certificate of origin), disebut sebagai dokumen pelengkap pabean. tanpa PIB maka barang impor tersebut tidak dapat diambil oleh importir. bagaimanakah proses pengurusan PIB. PIB dibuat setelah importir memiliki dokumen pelengkap pabean seperti B/L dll, seperti dijelaskan sebelumnya importir mengambil dokumen tersebut melalui bank, maka jika bank tersebut merupakan bank devisa yang telah on-line dengan komputer DJBC maka pengurusan PIB dapat dilakukan di bank tersebut. prinsip perpajakan di Indonesia adalah self assesment begitu pula dalam proses pembuatan PIB ini, formulir PIB terdapat pada bank yang telah on-line dengan komputer DJBC setelah diisi dan membayar bea masuk kepada bank maka importir tinggal menunggu barangnya tiba untuk mnyerahkan dokumen yang diperlukan kepada DJBC khususnya kepada kantor pelayanan DJBC dimana barang tersebut berada dalam wilayah pelayanannya, untuk pelabuhan tanjung priok terdapat 3 (tiga) kantor pelayanan yaitu kantor pelayanan bea dan cukai (KPBC) priok 1, KPBC priok 2 dan KPBC priok 3. setelah importir menyelesaikan PIB dan membayar bea masuk serta (pungutan impor) pajak-pajak dalam rangka impor di bank, maka bank akan memberitahukan kepada DJBC secara on-line mengenai pengurusan PIB dan pelunasan bea masuk dan pajak impor. dalam tahap ini DJBC hanya tinggal menunggu importir menyerahkan PIB untuk diproses, penyerahan PIB inipun telah berkembang sedemikian rupa hingga untuk importir yang telah memiliki modul impor atau telah terhubung dengan sistem komputer DJBC dapat menyerahkan PIB secara elekronik (electronic data interchange system = EDI system) sehingga dalam prosesnya tak terdapat interaksi secara fisik antara importir dengan petugas DJBC, kedepannya semua importasi akan diarahkan untuk menggunakan sistem ini karena pertimbangan keamanan dan efisiensi, sehingga bermunculan warung-warung EDI (semacam warnet khusus untuk mengurus importasi) disekitar pelabuhan yang akan membantu importir yang belum memiliki modul impor atau tidak secara on-line terhubung dengan sistem komputer DJBC.

proses pengeluaran barang impor sangat tergantung pada jenis barang impor itu sendiri, khusus untuk barang impor asal tumbuhan dan hewan akan melalui pemeriksaan karantina (masa karantina) ini penting untuk mencegah masuknya penyakit dan hal-hal yang tidak dinginkan dari segi kekarantinaan dan kesehatan seperti pemeriksaan layak konsumsi atau tidak, masa kadaluarsa dsb, untuk daging impor harus ada Certificate of origin agar diketahui dari mana asalnya, juga umumnya sertikat halal untuk komoditi konsumsi.

kiranya perlu pula diketahui sistem penjaluran barang yang diterapkan oleh DJBC dalam proses impor. ketiga jalur ini awalnya dikategorikan dengan penerapan manajemen resiko berdasarkan profil importir, jenis komoditi barang, track record dan informasi-informasi yang ada dalam data base intelejen DJBC. sistem penjaluran juga telah menggunakan sistem otomasi sehingga sangat kecil kemungkinan diintervensi oleh petugas DJBC dalam menentukan jalur-jalur tersebut pada barang tertentu. terdapat 3 (tiga) penjaluran yang secara teknis tidak akan saya jelaskan disini.

jalur tersebut adalah; pertama jalur prioritas yang khusus untuk importir yang memiliki track record sangat baik, untuk importir jenis ini pengeluaran barangnya dilakukan secara otomatis (sistem otomasi) yang merupakan prioritas dari segi pelayanan, dari segi pengawasan maka importir jenis ini akan dikenakan sistem Post Clearance Audit (PCA) dan sesekali secara random oleh sistem komputer akan ditetapkan untuk dikenakan pemeriksaan fisik. jalur kedua adalah jalur hijau, jalur ini diperuntukkan untuk importir dengan track record yang baik dan dari segi komoditi impor bersifat resiko rendah (low risk) untuk kedua jalur tadi pemeriksaan fisik barang tetap akan dilaksanakan dengan dasar-dasar tertentu misalnya terkena random sampling oleh sistem, adanya Nota Hasil Intelejen (NHI) yang mensinyalir adanya hal-hal yang memerlukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap barang. yang terakhir adalah jalur merah (red chanel) ini adalah jalur umum yang dikenakan kepada importir baru, importir lama yang memiliki catatan-catatan khusus, importir dengan resiko tinggi karena track record yang tidak baik, jenis komoditi tertentu yang diawasi pemerintah, pengurusannya menggunakan jasa customs broker atau PPJK Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan (kata kasarnya "birio Jasa" atau "calo"), dsb. jalur ini perlu pengawasan yang lebih intens oleh karenanya diadakan pemeriksaan fisik barang. pemeriksaan fisik tersebut bisa 10%, 30% dan 100%.

lebih jauh mengenai tugas DJBC lainnya adalah menjalankan peraturan titipan dari instansi lain seperti dari Departemen perdagangan, departemen perindustrian, departemen pertanian, departemen kesehatan, departemen pertahanan dll. segala peraturan titipan ini menjadi kewajiban DJBC untuk melaksanakannya karena DJBC adalah instansi yang menjaga pintu gerbang nusantara. esensi dari peraturan titipan tersebut adalah demi efisiensi dan efektifitas, adalah tidak mungkin jika setiap instansi yang berwenang melaksanakan sendiri setiap peraturan yang berkaitan dengan ekspor/impor, dapat dibayangkan birokrasi yang harus dilewati oleh setiap eksportir/importir dalam melaksanakan kegiatannya jika setiap instansi melaksanakan sendiri tata niaga yang mereka tetapkan.


demikian yang saya dapat gambarkan mengenai DJBC, saya sadari banyak hal dari penjelasan diatas yang masih memerlukan penjelasan lebih mendalam. beberapa topik dapat saya lanjutkan dalam penjelasan yang lebih mendalam, namun demikian saya mengundang saudara-saudara untuk mengunjungi situs resmi DJBC yaitu www.beacukai.go.id. banyak hal yang dapat anda perdalam disana terutama pembahasan-pembahasan oleh Warta Bea Cukai (WBC) yang merupakan majalah bulanan yang patut dibaca bagi mereka yang mendalami ilmu kepabeanan dan cukai. terakhir saya mohon maaf buat saudara-saudara yang tidak merasa terpuaskan dengan tulisan ini, mudah-mudahan itu karena tulisan ini saya tujukan bagi saudara kita yang tidak berkecimpung dalam dunia kepabeanan, dalam artian ini hanyalah sebuah pengantar yang saya akui sangat tidak mencukupi dan sama sekali tidak ditulis sebagaimana layaknya tulisan ilmiah. namun kiranya mudah-mudahan tulisan ini dapat memberikan gambaran sekilas tentang dunia kepabeanan secara sederhana.

Static Wikipedia 2008 (no images)

aa - ab - af - ak - als - am - an - ang - ar - arc - as - ast - av - ay - az - ba - bar - bat_smg - bcl - be - be_x_old - bg - bh - bi - bm - bn - bo - bpy - br - bs - bug - bxr - ca - cbk_zam - cdo - ce - ceb - ch - cho - chr - chy - co - cr - crh - cs - csb - cu - cv - cy - da - de - diq - dsb - dv - dz - ee - el - eml - en - eo - es - et - eu - ext - fa - ff - fi - fiu_vro - fj - fo - fr - frp - fur - fy - ga - gan - gd - gl - glk - gn - got - gu - gv - ha - hak - haw - he - hi - hif - ho - hr - hsb - ht - hu - hy - hz - ia - id - ie - ig - ii - ik - ilo - io - is - it - iu - ja - jbo - jv - ka - kaa - kab - kg - ki - kj - kk - kl - km - kn - ko - kr - ks - ksh - ku - kv - kw - ky - la - lad - lb - lbe - lg - li - lij - lmo - ln - lo - lt - lv - map_bms - mdf - mg - mh - mi - mk - ml - mn - mo - mr - mt - mus - my - myv - mzn - na - nah - nap - nds - nds_nl - ne - new - ng - nl - nn - no - nov - nrm - nv - ny - oc - om - or - os - pa - pag - pam - pap - pdc - pi - pih - pl - pms - ps - pt - qu - quality - rm - rmy - rn - ro - roa_rup - roa_tara - ru - rw - sa - sah - sc - scn - sco - sd - se - sg - sh - si - simple - sk - sl - sm - sn - so - sr - srn - ss - st - stq - su - sv - sw - szl - ta - te - tet - tg - th - ti - tk - tl - tlh - tn - to - tpi - tr - ts - tt - tum - tw - ty - udm - ug - uk - ur - uz - ve - vec - vi - vls - vo - wa - war - wo - wuu - xal - xh - yi - yo - za - zea - zh - zh_classical - zh_min_nan - zh_yue - zu -

Static Wikipedia 2007 (no images)

aa - ab - af - ak - als - am - an - ang - ar - arc - as - ast - av - ay - az - ba - bar - bat_smg - bcl - be - be_x_old - bg - bh - bi - bm - bn - bo - bpy - br - bs - bug - bxr - ca - cbk_zam - cdo - ce - ceb - ch - cho - chr - chy - co - cr - crh - cs - csb - cu - cv - cy - da - de - diq - dsb - dv - dz - ee - el - eml - en - eo - es - et - eu - ext - fa - ff - fi - fiu_vro - fj - fo - fr - frp - fur - fy - ga - gan - gd - gl - glk - gn - got - gu - gv - ha - hak - haw - he - hi - hif - ho - hr - hsb - ht - hu - hy - hz - ia - id - ie - ig - ii - ik - ilo - io - is - it - iu - ja - jbo - jv - ka - kaa - kab - kg - ki - kj - kk - kl - km - kn - ko - kr - ks - ksh - ku - kv - kw - ky - la - lad - lb - lbe - lg - li - lij - lmo - ln - lo - lt - lv - map_bms - mdf - mg - mh - mi - mk - ml - mn - mo - mr - mt - mus - my - myv - mzn - na - nah - nap - nds - nds_nl - ne - new - ng - nl - nn - no - nov - nrm - nv - ny - oc - om - or - os - pa - pag - pam - pap - pdc - pi - pih - pl - pms - ps - pt - qu - quality - rm - rmy - rn - ro - roa_rup - roa_tara - ru - rw - sa - sah - sc - scn - sco - sd - se - sg - sh - si - simple - sk - sl - sm - sn - so - sr - srn - ss - st - stq - su - sv - sw - szl - ta - te - tet - tg - th - ti - tk - tl - tlh - tn - to - tpi - tr - ts - tt - tum - tw - ty - udm - ug - uk - ur - uz - ve - vec - vi - vls - vo - wa - war - wo - wuu - xal - xh - yi - yo - za - zea - zh - zh_classical - zh_min_nan - zh_yue - zu -

Static Wikipedia 2006 (no images)

aa - ab - af - ak - als - am - an - ang - ar - arc - as - ast - av - ay - az - ba - bar - bat_smg - bcl - be - be_x_old - bg - bh - bi - bm - bn - bo - bpy - br - bs - bug - bxr - ca - cbk_zam - cdo - ce - ceb - ch - cho - chr - chy - co - cr - crh - cs - csb - cu - cv - cy - da - de - diq - dsb - dv - dz - ee - el - eml - eo - es - et - eu - ext - fa - ff - fi - fiu_vro - fj - fo - fr - frp - fur - fy - ga - gan - gd - gl - glk - gn - got - gu - gv - ha - hak - haw - he - hi - hif - ho - hr - hsb - ht - hu - hy - hz - ia - id - ie - ig - ii - ik - ilo - io - is - it - iu - ja - jbo - jv - ka - kaa - kab - kg - ki - kj - kk - kl - km - kn - ko - kr - ks - ksh - ku - kv - kw - ky - la - lad - lb - lbe - lg - li - lij - lmo - ln - lo - lt - lv - map_bms - mdf - mg - mh - mi - mk - ml - mn - mo - mr - mt - mus - my - myv - mzn - na - nah - nap - nds - nds_nl - ne - new - ng - nl - nn - no - nov - nrm - nv - ny - oc - om - or - os - pa - pag - pam - pap - pdc - pi - pih - pl - pms - ps - pt - qu - quality - rm - rmy - rn - ro - roa_rup - roa_tara - ru - rw - sa - sah - sc - scn - sco - sd - se - sg - sh - si - simple - sk - sl - sm - sn - so - sr - srn - ss - st - stq - su - sv - sw - szl - ta - te - tet - tg - th - ti - tk - tl - tlh - tn - to - tpi - tr - ts - tt - tum - tw - ty - udm - ug - uk - ur - uz - ve - vec - vi - vls - vo - wa - war - wo - wuu - xal - xh - yi - yo - za - zea - zh - zh_classical - zh_min_nan - zh_yue - zu