Fardhu Kifayah
Dari Wikipedia Indonesia, ensiklopedia bebas berbahasa Indonesia.
Fardhu Kifayah adalah status hukum dari sebuah aktivitas dalam Islam yang wajib dilakukan, namun bila sudah dilakukan oleh muslim yang lain maka kewajiban ini gugur. Contoh aktivitas yang tergolong Fardhu Kifayah :
- Menshalati jenazah Muslim
- Belajar ilmu tertentu (misal :kedokteran, ekonomi, dll)
- Amar ma'ruf nahi munkar
- Jihad ibtida`i
- Mendirikan Khilafah
- dll
Suatu perbuatan yang semula hukumnya fardhu kifayah bisa menjadi fardhu 'ain apabila perbuatan dimaksud belum dapat terlaksana dengan hanya mengandalkan sebagian dari kaum muslimin saja.
![]() |
Artikel mengenai Islam ini adalah suatu tulisan rintisan. Anda dapat membantu Wikipedia mengembangkannya. |