Karesidenan Surakarta
Dari Wikipedia Indonesia, ensiklopedia bebas berbahasa Indonesia.
Karesidenan Surakarta adalah sebuah pembagian administratif yang pernah ada di Indonesia atau Hindia-Belanda dan khususnya di Jawa Tengah.
Pada tahun 1948, pernah ada "Daerah Istimewa Surakarta" dimana Sri Sunan Pakubuwono XII dan Sri Mangkunegoro IX masing-masing menjabat sebagai gubernur dan wakil gubernur (bersamaan dengan berdirinya propinsi DI Yogyakarta), Tetapi setelah pengakuan kedaulatan Indonesia oleh Belanda provinsi ini dihapuskan, karena banyaknya huru-hara.
Huru-hara ini dipicu oleh anggota-anggota Partai Komunis Indonesia yang menentang monarki dan feodalisme (di antaranya yang terkenal dengan pemberontakan Tan Malaka). Setelah itu dibentuk Karesidenan Surakarta dan terdiri dari daerah-daerah berikut:
- Kotamadya Surakarta
- Kabupaten Karang Anyar,
- Kabupaten Sragen,
- Kabupaten Wonogiri,
- Kabupaten Sukoharjo,
- Kabupaten Klaten,
- Kabupaten Boyolali.
Meskipun Karesidenan Surakarta sudah tidak ada lagi, warga dari daerah ini masih dengan bangga menyebut dirinya orang 'Solo' (bentuk alternatif dari Surakarta) meskipun tidak berasal dari kota Surakarta sendiri. Hal ini dilakukan sebagai identifikasi untuk membedakan diri mereka dari orang 'Semarang' dan 'Yogya'.
Terutama setelah runtuhnya Orde Baru dan terbentuknya provinsi Banten serta dicanangkannya Otonomi Daerah, banyak terdengar suara-suara yang sebenarnya masih berbentuk wacana saja untuk pembentukan kembali "Provinsi Surakarta". Apakah ini harus berbentuk provinsi 'biasa' atau Daerah Istimewa seperti di Yogyakarta dengan seorang Raja sebagai gubernur, tidaklah jelas.
Yang jelas sekarang ada sebuah daerah di sekitar kota Surakarta yang disebut sebagai SUBOSUKAWONOSRATEN Free Zone yang merupakan akronim dari semua wilayah eks karesidenan ini.