N-2130
Dari Wikipedia Indonesia, ensiklopedia bebas berbahasa Indonesia.
Pesawat N-2130 adalah pesawat jet komuter berkapasitas 80-130 penumpang rancangan asli IPTN (Sekarang PT Dirgantara Indonesia,PT DI, Indonesian Aerospace), Indonesia. Menggunakan kode N yang berarti Nusantara menunjukkan bahwa desain, produksi dan perhitungannya dikerjakan di Indonesia atau bahkan Nurtanio, yang merupakan pendiri dan perintis industri penerbangan di Indonesia.
[sunting] Sejarah
Pada 10 November 1995, bertepatan dengan terbang perdana N-250, Presiden Soeharto mengumumkan proyek N-2130. Soeharto mengajak rakyat Indonesia untuk menjadikan proyek N-2130 sebagai proyek nasional. N-2130 yang diperkirakan akan menelan dana dua milyar dollar AS itu, tandasnya, akan dibuat secara gotong-royong melalui penjualan dua juta lembar saham dengan harga pecahan 1.000 dollar AS. Untuk itu dibentuklah perusahaan PT Dua Satu Tiga Puluh (PT DSTP) untuk melaksanakan proyek besar ini.
Saat badai krisis moneter 1997 menerpa Indonesia, PT DSTP limbung. Setahun kemudian akibat adanya ketidakstabilan politik dan penyimpangan pendanaan, mayoritas pemegang saham melalui RUPSLB (Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa) 15 Desember 1998 meminta PT DSTP untuk melikuidasi diri.
Untuk preliminary design pesawat ini, IPTN telah mengeluarkan tenaga, pikiran, dan uang yang tak kecil. Dana yang telah dikeluarkan lebih dari 70 juta dollar AS yang sesuai keputusan RUPSLB, dana bagi ini selanjutnya dianggap sunk-cost.
Seluruh kekayaan perseroan selanjutnya diaudit dimana hasil disampaikan kepada Bapepam tanggal 22 April 1999 dan diumumkan lewat media massa. Pembayaran hasil likuidasi kepada para pemegang sahamnya sendiri kemudian dilakukan bertahap mulai 9 Agustus hingga 15 Oktober 1999.
[sunting] Spesifikasi Pesawat
Pada saat konsep desain, N-2130 dipertimbangkan untuk 80, 100 atau 130 penumpang. Pesawat ini dilengkapi dengan teknologi canggih advanced fly-by-wire system.