Real property
Dari Wikipedia Indonesia, ensiklopedia bebas berbahasa Indonesia.
Real property adalah sebuah istilah hukum mencakup real estate dan keinginan kepemilikan dalam real estate. Dia adalah sejenis kepemilikan berbeda dengan kepemilikan pribadi. Artikel ini membicarakan kepemilikan tanah menggunakan interpretasi real property sebagai istilah hukum digunakan dalam yurisdiksi hukum common Anglo-American. Sistem geopolitikal hukum dari pemerintahan lainnya memiliki interpretasi hukum yang berbeda yang mencakup kepemilikan tanah. Terminologi bervariasi di antara sistem-sistem; misalnya heritable property di Skotlandia; properti tak bergerak di India; dan immobilier di Prancis.