Daerah Tingkat II
Dari Wikipedia Indonesia, ensiklopedia bebas berbahasa Indonesia.
Pembagian administratif Indonesia |
---|
Tingkat Provinsi |
Tingkat Kabupaten/Kota |
Kabupaten • Kota |
Tingkat Kecamatan |
Tingkat Kelurahan/Desa |
Lihat pula |
sunting |
Daerah Tingkat II (Dati II) adalah pembagian wilayah administratif di Indonesia setelah Daerah Tingkat I (Provinsi). Dati II dapat berupa Dati II Kabupaten atau Dati II Kotamadya. Perbedaan Kabupaten dengan Kotamadya (kini bernama Kota) adalah pada demografi, luas, dan sektor usaha utama daerah.
Saat ini istilah Daerah Tingkat I maupun Daerah Tingkat II tidak dipergunakan lagi. Sejak diberlakukannya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999, Daerah Tingkat II Kabupaten dikenal dengan istilah Kabupaten saja, dan Daerah Tingkat II Kotamadya diganti dengan istilah Kota. Begitu pula, istilah Daerah Tingkat I Propinsi (memakai p) diganti dengan istilah Provinsi saja (memakai v).