Jus soli
Dari Wikipedia Indonesia, ensiklopedia bebas berbahasa Indonesia.
Jus soli (bahasa Latin untuk "hak untuk wilayah") adalah sebuah hak di mana nasionalitas atau kewarganegaraan dapat diperoleh bagi individu mana pun yang lahir di wilayah dari suatu negara. Dia berlawanan dengan jus sanguinis (hak untuk darah). Sedikit saja negara yang memberikan jus soli kepada anak yang lahir di wilayah negara tersebut.
Biasanya sebuah peraturan praktikal pemerolehan nasionalitas atau kewarganegaraan sebuah negara oleh kelahiran di wilayah tersebut diberikan oleh sebuah hukum turunan disebut lex soli. Banyak negara memberikan lex soli tertentu, dalam aplikasi dengan jus soli yang bersangkutan, dan aturan ini yang paling umum untuk memperoleh nasionalitas.
Sebuah pengecualian lex soli diterapkan bila anak yang dilahirkan orang tuanya adalah seorang diplomat dari negara lain, yang dalam misi di negara bersangkutan.
Namun, banyak negara memperketa lex soli dengan mengharuskan paling tidak salah satu orang tua harus memiliki warga negara yang bersangkutan atau ijin tinggal resmi lainnya pada saat kelahiran anak tersebut. Alasan utama menerapkan aturan tersebut adalah untuk membatasi jumlah orang bepergian ke negara lain dengan tujuan mendapatkan kewarganegaraan untuk seorang anak.
Jus soli umum di negara-negara di Amerika, mereka ingin mengembangkan dan meningkatkan kewarganegaraan mereka. Beberapa negara yang menerapkan jus soli:
[sunting] Lihat juga
- Hukum nasional