Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi
Dari Wikipedia Indonesia, ensiklopedia bebas berbahasa Indonesia.
Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (disingkat: BPMIGAS) adalah lembaga yang dibentuk Pemerintah Republik Indonesia pada tanggal 16 Juli 2002 sebagai pembina dan pengawas Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) didalam menjalankan kegiatan eksplorasi, eksploitasi dan pemasaran migas Indonesia.
Dengan didirikannya lembaga ini melalui UU No 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta PP No 42/2002 tentang BPMIGAS, masalah pengawasan dan pembinaan kegiatan Kontrak Kerja Sama yang sebelumnya dikerjakan oleh PERTAMINA selanjutnya ditangani langsung oleh BPMIGAS sebagai wakil pemerintah. Saat ini BP Migas dikepalai oleh Kardaya Warnika.
Daftar isi |
[sunting] Keorganisasian
[sunting] Wewenang
Dalam menjalankan tugas, BPMIGAS memiliki wewenang:
- membina kerja sama dalam rangka terwujudnya integrasi dan sinkronisasi kegiatan operasional KKKS
- merumuskan kebijakan atas anggaran dan program kerja KKKS
- mengawasi kegiatan utama operasional kontraktor KKKS
- membina seluruh aset KKKS] yang menjadi milik negara
- melakukan koordinasi dengan pihak dan/atau instansi terkait yang diperlukan dalam pelaksanaan Kegiatan Usaha Hulu
[sunting] Susunan Organisasi
- Kepala BP Migas : Kardaya Warnika
- Wakil Kepala BP Migas : R.S. Trijana Kartoatmodjo
- Deputi Perencanaan : Achmad Luthfi
- Deputi Operasi : Dodi Hidayat
- Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran : Eddy Purwanto
- Deputi Umum : Bangun Usman Harahap[1]
- Wakil Kepala BP Migas : R.S. Trijana Kartoatmodjo
[sunting] Kontraktor Kontrak Kerja Sama BPMIGAS
Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) atau Contractor Production Sharing (CPS) terdiri dari perusahaan luar dan dalam negeri, serta joint-venture antara perusahaan luar dan dalam negeri. Daftar ini selalu berkembang, mengikuti dari tender konsesi yang dilakukan oleh BP Migas setiap tahunnya.
[sunting] Tender yang telah dilakukan
Artikel atau sebagian dari artikel ini terkait dengan suatu peristiwa terkini. |
[sunting] September 2006
Dilakukan penandatanganan antara Kepala BP Migas, Kardaya Warnika, dengan 5 perusahaan pemenang kontrak hasil tender Reguler Putaran I tahun 2005 pada tanggal 22 September 2006, yang disaksikan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Purnomo Yusgiantoro, dan disepakati bahwa kontrak berlaku selama 30 tahun sejak kontrak ditanda-tangani. Ke-5 perusahaan itu adalah:[2]
No | Nama perusahaan | Blok yang dikuasai | Luas Blok |
---|---|---|---|
1. | Petronas Carigali Lampung II Ltd | Blok Lampung II | 4.139,70 km² |
2. | Husky Oil East Bawean Ltd | Blok East Bawean | 4.254,59 km² |
3. | Marathon International Petroleum Indonesia Ltd dan Talisman (Pasangkayu) Ltd |
Blok Pasangkayu | 4.707,63 km² |
4. | ExxonMobil Exploration and Production Surumana Ltd | Blok Surumana | 5.339,63 km² |
5. | ConocoPhilips (Amborip VI) | Blok Amborip VI | 9.649,00 km² |
[sunting] Referensi
- ^ http://www.bpmigas.com/organisasi.asp
- ^ http://esdm.go.id/esdm2/index.php?option=com_content&task=view&id=286&Itemid=94
- (id) UU No. 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
- (id) PP No. 42/2002 tentang Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi
[sunting] Lihat pula
- Daftar Badan dan Komisi di Indonesia
- Kontraktor Kontrak Kerja Sama
- Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi
[sunting] Pranala Luar
- (id) Situs Resmi BPMIGAS