Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi
Dari Wikipedia Indonesia, ensiklopedia bebas berbahasa Indonesia.
Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi yang disingkat BPH Migas merupakan badan yang dibentuk dalam rangka melaksanakan tanggung jawab atas pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan usaha penyediaan dan pendistribusian BBM dan usaha pengangkutan Gas Bumi melalui pipa guna menjamin ketersediaan dan kelancaran pendistribusian BBM di seluruh wilayah NKRI dan mendorong peningkatan pemanfaatan gas bumi dalam negeri.[1]
Badan ini dibentuk berdasarkan amanat UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi melalui Peraturan Pemerintah No. 67 Tahun 2002 jo Keputusan Presiden No. 86 Tahun 2002.[1]