Maria Eva
Dari Wikipedia Indonesia, ensiklopedia bebas berbahasa Indonesia.
Maria Eva (lahir di Sidoarjo pada 21 Februari 1979; nama asli: Maria Ulfah) adalah seorang penyanyi dangdut Indonesia dan Wakil Bendahara DPP-AMPI. Ia mundur dari jabatan itu pada 6 Desember 2006. Namanya mencuat setelah terjadinya kasus peredaran rekaman video mesumnya bersama Anggota DPR-RI Yahya Zaini.
Pada 4 Desember 2006, ia mengadakan jumpa pers di Gedung Lembaga Sensor Film di Jalan MT Haryono, Jakarta dan menyatakan telah menggugurkan janin berusia dua bulan. Diakuinya, janin itu merupakan hasil hubungan intim antara dirinya dan Yahya Zaini. Aborsi dilakukan atas desakan Yahya dan istri Yahya.
Atas pengakuan itu, Polda Metro berencana memanggil dan memeriksanya. Juru bicara Polda Metro Komisaris Besar Ketut Untung Yoga menegaskan hal itu kepada pers. Juru bicara Mabes Polri Inspektur Jenderal Sisno Adiwinoto menyatakan bahwa aborsi bukan delik aduan.
[sunting] Kasus Aborsi
Menurut Kitab Undang-undang Hukum Pidana, aborsi termasuk kejahatan terhadap nyawa. Ada tiga pihak yang bisa dihukum dalam kasus tersebut, yaitu ibu hamil yang melakukan aborsi, orang lain yang mendukung aborsi, dan dokter, bidan, atau dukun yang melakukan aborsi.
Pasal 348 KUHP menyebutkan seorang ibu yang sengaja menggugurkan kandungannya diancam hukuman pidana penjara paling lama empat tahun. Adapun hukuman bagi orang lain yang mendorong terjadinya aborsi bisa dua macam. Jika aborsi dilakukan tanpa persetujuan si ibu hamil, hukuman penjara 12 tahun (pasal 347). Jika aborsi dilakukan atas persetujuan si ibu hamil, hukumannya 5 tahun 6 bulan penjara (pasal 348).
[sunting] Pranala luar
- Tempo, 5 Desember 2006
- Tempo, 7 Desember 2006
- Berita Kota, 5 Desember 2006
- Warta Kota, 7 Desember 2006
![]() |
Artikel mengenai biografi penyanyi ini adalah suatu tulisan rintisan. Anda dapat membantu Wikipedia mengembangkannya. |