Patih
Dari Wikipedia Indonesia, ensiklopedia bebas berbahasa Indonesia.
Patih adalah jabatan Perdana Menteri pada kerajaan Nusantara kuno. Selanjutnya istilah tersebut menyebar ke beberapa daerah Nusantara, dengan sebutan Pateeh (Brunei), Patti (Maluku) dengan pengertian baru. Di Kerajaan Banjar pada abad ke-15, istilah Patih juga berarti nama jabatan Kepala Negeri (Patih Kuin, Patih Rumbih) dan menteri (Patih Baras, Patih Luhu, Patih Dulu). Sekarang ini, jabatan ini dalam suatu provinsi lebih kurang sama dengan jabatan Sekdaprop (Sekretaris Daerah Provinsi).
Artikel mengenai sejarah Indonesia ini adalah suatu tulisan rintisan. Anda dapat membantu Wikipedia mengembangkannya. |