Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Dari Wikipedia Indonesia, ensiklopedia bebas berbahasa Indonesia.
Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, atau seringkali disebut Pilkada, adalah sebuah pemilihan pasangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Indonesia secara langsung oleh penduduk daerah setempat yang memenuhi syarat. Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah:
- Gubernur dan Wakil Gubernur untuk provinsi
- Bupati dan Wakil Bupati untuk kabupaten
- Walikota dan Wakil Walikota untuk kota
Pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang memenuhi persyaratan tertentu.
Pilkada Langsung disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dan pertama kali diselenggarakan pada bulan Juni 2005. Sebelumnya, Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Penyelenggaraan Pilkada dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah.
Khusus di Nanggroe Aceh Darussalam, Pilkada diselenggarakan oleh Komisi Independen Pemilihan, dan pesertanya dapat berasal dari calon independen dan partai politik lokal.