Perjanjian Perdagangan Bebas Amerika Tengah-Republik Dominika
Dari Wikipedia Indonesia, ensiklopedia bebas berbahasa Indonesia.
Perjanjian Perdagangan Bebas Amerika Tengah-Republik Dominika (The Dominican Republic–Central America Free Trade Agreement; disingkat DR-CAFTA) adalah sebuah perjanjian perdagangan bebas antara Amerika Serikat dengan negara-negara di Amerika Tengah yang terdiri dari Kosta Rika, El Salvador, Guatemala, Honduras, dan Nikaragua yang disetujui antara tahun 2003 dan 2004. Melalui DR-CAFTA, tarif ekspor bagi produk-produk AS ke negara-negara penandatangan lain akan berkurang sekitar 80%.
Republik Dominika masih dalam proses negosiasi untuk bergabung dengan kelompok ini. Sebelum Republik Dominika memulai negosiasi pada tahun 2004, persetujuan ini bernama CAFTA.