Long Island
Dari Wikipedia Indonesia, ensiklopedia bebas berbahasa Indonesia.
Long Island ("Pulau Panjang") adalah sebuah pulau di negara bagian New York, Amerika Serikat. Pulau ini memiliki luas 3567 km² dan populasi penduduk sekitar 7,536 juta. Pulau ini merupakan pulau terpadat di Amerika Serikat.
Pulau ini panjangnya sekitar 190 kilometer dan lebarnya ialah antara 20 - 32 kilometer. Secara administratif pulau ini dibagi menjadi empat county. Dua county terbarat merupakan bagian dari Kota New York (Brooklyn atau Kings County dan Queens atau Queens County). Sedangkan county lainnya adalah Nassau dan Suffolk.