Negeri-Negeri Selat
Dari Wikipedia Indonesia, ensiklopedia bebas berbahasa Indonesia.
Negeri-Negeri Selat (Straits Settlements) adalah sekelompok wilayah kekuasaan Perusahaan Hindia Timur Britania yang diberikan pemerintahan terkelompok sejak tahun 1926. Negeri-Negeri Selat ini terdiri dari negeri Penang, Melaka dan Singapura. Ketiga negeri ini dahulu di bawah jajahan Britania.
Selepas Perjanjian Britania-Belanda 1824, Penang diperintah oleh Letnan Gubernur, sementara Melaka dan Singapura diatur oleh seorang Residen. Pada tahun 1826, ketiga negeri tersebut digabungkan untuk membentuk Negeri-Negeri Selat. Penggabungan itu bertujuan untuk menyeragamkan serta menghemat anggaran pemerintahan. Pemindahan administrasi ke London dilakukan karena Perusahaan Hindia Timur Britania di India tidak mengambil berat kebaikan Negeri-Negeri Selat, desakan saudagar-saudagar yang tidak berpuas hati dengan dasar Kantor Tanah Jajahan Britania di India, rencana Perusahaan Hindia Timur Britania untuk menghapus taraf pelabuhan bebas Singapura mengancam kemajuan perdagangan, masuknya pendatang dari Tiongkok secara tidak terkawal menyebabkan terjadinya kekacauan akibat pendirian perusahaan gelap dan penduduk membantah tindakan Kantor Tanah Jajahan Inggris di India yang menjadikan Singapura sebagai tempat pembuangan tahanan dari India.