Imam Shalat
Dari Wikipedia Indonesia, ensiklopedia bebas berbahasa Indonesia.
Imam Shalat merujuk pada seseorang yang ditunjuk untuk memimpin shalat yang dilakukan secara bersama-sama (berjama'ah).
[sunting] Lihat pula
Serial Artikel Islam mengenai Shalat | |
---|---|
Shalat Fardhu: |
|
|
![]() |
Artikel mengenai Islam ini adalah suatu tulisan rintisan. Anda dapat membantu Wikipedia mengembangkannya. |
syarat syah imam shalat : - Sehat jasmani(islam itu pasti) - Berakal sehat - Mahir bertajwid(tidak fasiq) - Bijaksana - Mampu membaca dengan tartil - Diterima oleh makmum
tapi kita lihat dari kehidupan yang sebenarnya,para makmum dengan sengaja dan seakan-akan tidak ada kesalahan sama sekali,asal si makmum tua dan berbaju muslim langsung saja ditunjuk sebagai imam,masya Allah padahal yang sebenarnya ialah si calon imam haruslah menguasai tajwid dengan baik dan berkelakuan baik, walaupun dia masih muda,insya allah dia sudah bisa masuk dalam keriteria syarat imam menurut agama Islam, tidak harus tua ataupun dia pengurus mesjid sekalipun,yang terpenting adalah bacaannya,bukan umurnya ataupun jabatannya.( Oleh salamul mustofa al Syams )