Hukuman gantung
Dari Wikipedia Indonesia, ensiklopedia bebas berbahasa Indonesia.
Hukuman gantung adalah menggantung seseorang dengan menggunakan tali gantungan (hangman's knot) yang dibelitkan di sekitar leher yang mengakibatkan kematian. Cara ini telah digunakan sepanjang sejarah sebagai suatu bentuk hukuman mati, pertama kali diterapkan di Imperium Persia kurang lebih 2500 tahun yang lalu [1], dan sampai saat ini masih digunakan di beberapa negara. Cara ini juga merupakan suatu cara yang umum dipergunakan untuk bunuh diri.
[sunting] Rujukan
- ^ The process of judicial hanging, Capital Punishment U.K.
[sunting] Lihat pula
![]() |
Artikel mengenai hukum ini adalah suatu tulisan rintisan. Anda dapat membantu Wikipedia mengembangkannya. |